Langsung ke konten utama

Tiket KA Lebaran Sudah bisa di Beli

Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dibeli
Imanuel More | Hertanto Soebijoto | Jumat, 15 Juli 2011 | 17:09 WIB
Dibaca: 859
|
Share:
BERITAJAKARTA.COMIlustrasi: Suasana di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat
JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengantisipasi tingginya pesanan tiket menjelang Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daops) I Jakarta telah mulai menjual tiket kereta api (KA) Lebaran. Manajer Humas PT KAI Daops 1 Mateta Rijalulhaq menyatakan, pembelian tiket KA mulai dibuka 40 hari menjelang hari keberangkatan.
"Untuk H-6 (tanggal 24 Agustus) sudah mulai dijual hari ini. H-5 mulai besok, dan seterusnya," kata Mateta kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Kantor PT KAI Daops I, Stasiun Jakarta Kota, Jumat (15/7/2011).
Masyarakat diharapkan bisa melakukan pemesanan atau pembelian lebih awal untuk menghindari terjadinya antrean panjang di loket-loket stasiun menjelang hari keberangkatan.
"Ini juga bertujuan untuk menghindari praktik calo tiket. Kalau belinya lebih awal, tiketnya lebih mudah diperoleh," kata Mateta.
Para calon pengguna jasa KA juga diharapkan tidak hanya membeli tiket dengan cara lama, yaitu mendatangi loket-loket penjualan di stasiun. Pasalnya, tiket PT KA juga bisa didapatkan dengan pemesanan melalui Call Center 121 atau dibeli melalui ATM Bank Mandiri, BRI, dan BII.
"Tiket juga dijual di Kantos Pos, minimarket, dan agen-agen yang tersebar di mana-mana. Jadi, sebenarnya enggak perlu antri berlama-lama di loket stasiun," kata Mateta.
Hal senada dikatakan oleh Yuskal Setiawan, Kepala Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dia menyatakan, PT KAI sebenarnya sudah mempermudah masyarakat memperoleh tiket. Sayangnya, sarana-sarana tersebut belum dimanfaatkan kebanyakan calon penumpang.
"Orang lebih suka datang langsung ke stasiun untuk membeli. Nah, sarana-sarana itu justru dimanfaatkan para calo," ungkap Yuskal.
Mereka bisa membeli tiket di beberapa tempat berbeda untuk mengumpulkan tiket lebih banyak tanpa mudah terdeteksi. PT KAI juga telah menyiapkan 198 gerbong tambahan khusus liburan Lebaran. Selain itu, ada tambahan 26 angkutan lebaran.
"Ada 24 perjalanan dari Jakarta ke Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan dua dari Bandung menuju Surabaya," ungkap Mateta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

arema 1 0 persidafon

minggu 9 mei 2010 kanjuruan, kembali arema menunjukan tajinya pada piala indonesia dengan mengalahkan tim divisi utama asal bumi papua persidafon dafonsoro. meski tidak diperkuat bomber asal negeri singa NAS, arema tetap tampil impresif. hujan deras sejak sebelum pertandingan dimulai membuat lapangan licin dan kedua tim sulit mengembangkan permainan. skor kacamata bertahan hingga turun minum. masuknya pemain tengah a. bustomi membuat permainan arema menjadi lebih hidup. tekanan bertubi tubi dilancarkan oleh r chemelo dan dendi s. arema baru bisa mencetak gol melalui heading striker muda dendi santoso. memanfaatkan tendangan penjuru bola langsung disundul oleh dendi dan bola berbelok arah setelah menyentuh pemain belakang persidafon.

Road to Kawah Ijen & Jatim Park, part 1

Perjalanan Jakarta-Surabaya-Banyuwangi 29-30 Agust 2014

Bersetubuh yang halal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada istilah “wath’u” (الوطء) dan istilah “jima’” (الجماع), keduanya dimaksudkan untuk hubungan badan atau bersetubuh. Dalam istilah fiqih, jima’ didefinisikan dengan memasukkan kemaluan laki-laki pada kemaluan perempuan sehingga seakan-akan seperti satu kesatuan. Macam Jima’ Perlu sekali kita mengetahui tentang masalah jima’ ini karena akan berkonsekuensi pada hukum halal dan haram. Ada jima’ (hubungan badan) yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam dosa bahkan dosa besar. Namun ada jima’ yang mengantarkan pada meraih pahala. Oleh karena itu, para ulama fiqih membagi jima’ menjadi dua macam, yaitu jima’ masyru’ dan jima’ mahzhur. Jima’ masyru’ adalah jima’ yang halal, yaitu berhubungan badan dengan istri atau hamba sahaya. Namun jima’ seperti ini dapat berubah menjadi haram (jima’ mahzhur) ketika menyetubuhi istri dalam keadaan haidh atau nifas. Jima’ mahz